Kang Ojol Jadi Tersangka setelah Gagal Bikin Drama Jadi Korban Begal, Motifnya Ternyata

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat (39) kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menyebarkan informasi hoaks. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Taufik Hidayat (39) kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menyebarkan informasi hoaks. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Apes benar nasib seorang pengemudi ojek daring (ojol) di Kota Medan bernama Taufik Hidayat (39) ini, aksinya merekayasa cerita sebagai korban begal, gagal. Dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara. 

Kasus ini bermula ketika Taufik mengaku kepada teman-temannya sesama pengemudi ojek daring, telah menjadi korban pembegalan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (8/10).

Merespons peristiwa itu, para ojek daring yang merasa terpanggil atas nama solidaritas, menemuinya dan membuat video dan menyebarkan ke media sosial dan menjadi viral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, kepolisian yang sedang gencar menangani kasus kejahatan jalanan di Kota Medan, termasuk begal, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. 

Namun, dalam proses penyelidikan polisi menemukan hal janggal dari peristiwa tersebut. 

“Kami mendatangi yang bersangkutan dan mengejar alibinya. Ternyata dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10).

Baca Juga  Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Dugaan Penganiayaan
Rekayasa Peristiwa

Usut punya usut, polisi pun akhirnya mendapat titik terang atas kasus tersebut. Taufik yang sebelumnya mengaku sebagai korban pembegalan ternyata merekayasa peristiwa.

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti dari korban yang saat ini sudah menjadi tersangka. Salah satunya celana dengan kondisi koyak untuk meyakinkan teman-temannya bahwa dia menjadi korban begal,” ujar Kompol Jama Kita Purba.

Kompol Jama Kita memberkan motif pelaku membuat rekayasa tersebut untuk menutupi masalah dengan istrinya.

Polisi saat ini belum menemukan sepeda motor Taufik Hidayat yang sebelumnya dia sebut hilang saat menjadi korban begal.

“Sepeda motor sampe sekarang kita belum dapat, tetapi masih pedalaman, mungkin kami duga dititpkan ke temennya yang juga ojol,” pungkasnya.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru