Dia menyebut pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan terhadap balita itu.
“Setelah mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2024,” ujar Jama.
Dia mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak Ditahan
Kompol Jama K Purba mengatakan meski telah berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap UP.
Alasannya, lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” kata Kompol Jama Kita.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Jama.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2