TOPIKSERU.COM, ACEH – Seorang selebgram dan mantan calon legislatif di Aceh inisial MD alias ML (32) ditangkap Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Aceh atas dugaan penyebaran video asusila.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan MD alias ML ditangkap atas laporan korban pada 14 November 2023 lalu.
“MD alias ML saat ini sudah kami tahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila di media sosial. Tersangka menyebarkan video tersebut secara live di akun pribadi MD di TikTok dengan penonton 3,4 ribu,” kata Kombes Winardy, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Winardy mengatakan selain sebagai selebgram, MD juga merupakan mantan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dia menyebut saat kasus ini masuk, polisi menunda proses penanganan kasusnya lantaran terlapor sedang menjadi kontestan pemilu.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya