“Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum,” ujar Winardy.
Ditangkap di Apartemen
Polisi menjemput selebgram Aceh inisial MD alias ML ini dari sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10).
Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh,” kata Kombes Winardy.
Kombes Winardy mengatakan atas perbuatannya, MD alias ML melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya kami jemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit ponsel,” pungkasnya.












