TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ferdinand Simorangkir, Kuasa Hukum Camelia Neneng Susanty, korban dugaan penganiayaan Masinton Pasaribu menegaskan proses hukum atas kasus tersebut akan terus berlanjut.
Ferdinand pun menyebutkan, hingga saat ini pihaknya menyadari bahwa dugaan penganiayaan tersebut adalah permasalahan antar individu.
“Laporan terhadap partai tidak, belum ada sampai sekarang. Karena kami menganggap ini permasalahan antar individu, subjek hukum Indonesia, mengikuti hukum positif indonesia,” kata Ferdinand kepada wartawan di Medan, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pada saat kejadian kliennya syok sehingga tidak menyadari apa yang terjadi di sekitarnya. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan pembenaran maupun justifikasi untuk sikap yang dilakukan Masinton.
“Ada apapun sebelumnya, perbuatan seperti itu tentunya secara adab dan hukum tidak boleh dilakukan. Untuk mediasi kita belum,” ujarnya.
Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Benar
Ferdinad pun meminta, agar dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dapat dilakukan dengan benar.
“Harapan kami kepada pihak yang terkait adalah pemeriksaan dan penyidikan yang benar dan mengedepankan keadilan tanpa intervensi apapun. Itu kami tegaskan,” jelasnya.
Menyikapi stigma masyarakat yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan hoaks atau drama, Ferdinand menilai anggapan itu merupakan suatu usaha untuk mengesampingkan fakta.
“Tidak ada hoaks. Kami mengetahui bahwa kami dibilang mendramatisir masuk ke rs (rumah sakit-red), kenapa kalau orang syok tidak boleh masuk ke rs?” tegasnya.
Masinton Harusnya Klarifikasi ke Partai
Ferdinand mengatakan, kliennya dengan tegas telah menyatakan kepatuhannya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri. Karena itu ia berpendapat, jika Masinton merasa bahwa kliennya tidak tegak lurus sebagaimana amanat partai, seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada Partai.
“Sudah jelas ya, beliau kader PDIP maka tegak lurus dengan keputusan ketua umum. Klarifikasi kami, itu sudah keputusan ketua umum. Beliau selaku kader partai maka nurut sama keputusan tersebut,” tukas Ferdinand.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Damai Mendrofa