Kuasa Hukum Camelia: Ini Masalah Individu

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Simorangkir, Kuasa Hukum Camelia saat memberikan keterangan pers. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Ferdinand Simorangkir, Kuasa Hukum Camelia saat memberikan keterangan pers. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ferdinand Simorangkir, Kuasa Hukum Camelia Neneng Susanty, korban dugaan penganiayaan Masinton Pasaribu menegaskan proses hukum atas kasus tersebut akan terus berlanjut.

Ferdinand pun menyebutkan, hingga saat ini pihaknya menyadari bahwa dugaan penganiayaan tersebut adalah permasalahan antar individu.

“Laporan terhadap partai tidak, belum ada sampai sekarang. Karena kami menganggap ini permasalahan antar individu, subjek hukum Indonesia, mengikuti hukum positif indonesia,” kata Ferdinand kepada wartawan di Medan, Senin (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada saat kejadian kliennya syok sehingga tidak menyadari apa yang terjadi di sekitarnya. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan pembenaran maupun justifikasi untuk sikap yang dilakukan Masinton.

“Ada apapun sebelumnya, perbuatan seperti itu tentunya secara adab dan hukum tidak boleh dilakukan. Untuk mediasi kita belum,” ujarnya.

Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan Benar

Ferdinad pun meminta, agar dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dapat dilakukan dengan benar.

Baca Juga  Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Dugaan Penganiayaan

“Harapan kami kepada pihak yang terkait adalah pemeriksaan dan penyidikan yang benar dan mengedepankan keadilan tanpa intervensi apapun. Itu kami tegaskan,” jelasnya.

Menyikapi stigma masyarakat yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan hoaks atau drama, Ferdinand menilai anggapan itu merupakan suatu usaha untuk mengesampingkan fakta.

“Tidak ada hoaks. Kami mengetahui bahwa kami dibilang mendramatisir masuk ke rs (rumah sakit-red), kenapa kalau orang syok tidak boleh masuk ke rs?” tegasnya.

Masinton Harusnya Klarifikasi ke Partai

Ferdinand mengatakan, kliennya dengan tegas telah menyatakan kepatuhannya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri. Karena itu ia berpendapat, jika Masinton merasa bahwa kliennya tidak tegak lurus sebagaimana amanat partai, seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada Partai.

“Sudah jelas ya, beliau kader PDIP maka tegak lurus dengan keputusan ketua umum. Klarifikasi kami, itu sudah keputusan ketua umum. Beliau selaku kader partai maka nurut sama keputusan tersebut,” tukas Ferdinand.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru