TOPIKSERU.COM, MEDAN – Satria Adham (34), divonis menjalani hukuman selama 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (15/10).
Vonis itu menyusul putusan Majelis hakim dengan ketua Khamozaro Waruwu, menyatakan Satria bersalah. Warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan ini, terbukti bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata hakim dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho dalam persidangan sebelumnya. AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
Kronologi Penangkapan
Sementara, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Jumat (28/6) sekira pukul 18:00 WIB.
Saat itu, personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo.
“Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa,” kata Jaksa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku ia bermain judi online melalui google chrome dan membuka situs judi slot www.mpo1221nice.com.
“Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diroses lebih lanjut,” sebutnya.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Damai Mendrofa