Terbukti Main Judol, Pemuda di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satria Adham (34) duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan putusan hakim PN Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Satria Adham (34) duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan putusan hakim PN Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Satria Adham (34), divonis menjalani hukuman selama 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (15/10).

Vonis itu menyusul putusan Majelis hakim dengan ketua Khamozaro Waruwu, menyatakan Satria bersalah. Warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan ini, terbukti bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal yang memberatkan, lanjut hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Baca Juga  Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho dalam persidangan sebelumnya. AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Sementara, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Jumat (28/6) sekira pukul 18:00 WIB.

Saat itu, personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo.

“Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa,” kata Jaksa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku ia bermain judi online melalui google chrome dan membuka situs judi slot www.mpo1221nice.com.

“Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diroses lebih lanjut,” sebutnya.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru