5. Polda Sumut belum menetapkan tersangka lain (aktor utama)
6. Berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumut, tetapi sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” ujar Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan mengatakan ada dampak yang timbul saat Polda Sumut tidak menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat itu.
Di antaranya terjadinya intimidasi para guru dan yang lebih parah, salah seorang guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa