Hukum & Kriminal

Sorbatua Siallagan Akhirnya Divonis Bebas di PT Medan

×

Sorbatua Siallagan Akhirnya Divonis Bebas di PT Medan

Sebarkan artikel ini
Sorbatua Siallagan
Sorbatua Siallagan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Vonis itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Banding PT Medan, dengan ketua Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormi…
  • “Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum.
  • Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 …

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sorbatua Siallagan (65), Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan akhirnya mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Medan, Jumat (18/10).

Vonis itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Banding PT Medan, dengan ketua Syamsul Bahri dengan anggota Longser Sormin dan Tumpal Sagala.

Baca Juga  Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

“Melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum. Memerintahkan  jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Sorbatua dari rumah tahanan negara,” kata Syamsul.

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Sorbatua, karena menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 yang dimintakan banding,” kata Syamsul.

Dalam putusan tersebut, Mejelis Hakim menyebut perbuatan Sorbatua terbukti ada. Namun bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Hakim pun memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.