Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api yang Bajak Truk Berisi 10 Ton Beras di Langkat

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penembakan di Belawan. Foto Ilustrasi: Pixabay

Kasus penembakan di Belawan. Foto Ilustrasi: Pixabay

TOPIKSERU.COM, LANGKAT  – Seorang sopir truk bernama Arif Munandar (24) mengalami peristiwa perampokan saat melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza menjelaskan perampokan itu terjadi pada Selasa 29 September lalu.

Saat itu, Arif bersama kernet, Rafi Usman (23), melaju dari Aceh dengan membawa kurang lebih 10 ton beras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mereka berhenti untuk makan di sebuah warung, tiga perampok bersenjata api mendatangi mereka.

Baca Juga  Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

“Para pelaku ini mengaku sebagai polisi dan menodongkan pistol rakitan jenis revolver kepada korban,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Topikseru.com, Sabtu (19/10).

Kemudian, kata AKP Dedi, Arif dan Rafi terpaksa mengikuti perintah pelaku. Pelaku mengarahkan keduanya untuk masuk ke sebuah mobil, sementara truk mereka dibawa oleh pelaku lain.

“Pelaku membawa kedua korban ke arah Binjai. Setibanya di daerah Tandem, pelaku menutup mata dan mulut korban serta memborgol kedua tangan mereka,” ucapnya.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru