Gidion mengatakan dari jumlah tersebut 17 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan 20 orang, di antaranya tiga orang dewasa dan 17 lainnya berusia di bawah umur. Para tersangka ini berasal dari tiga kelompok geng motor,” ujar Kombes Gidion.
Gidion menekankan bahwa para tersangka yang masih di bawah umur akan mengikuti undang-undang perlindungan anak, dan sistem peradilan anak.
“Sementara itu, satu pelaku dewasa masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan merupakan pelaku utama,” pungkasnya.












