Gidion menekankan bahwa para tersangka yang masih di bawah umur akan mengikuti undang-undang perlindungan anak, dan sistem peradilan anak.
“Sementara itu, satu pelaku dewasa masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan merupakan pelaku utama,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa