Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Penggeledahan lokasi ketiga berada di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.
Di lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.
Penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.
Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya