Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

×

Babak Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

Sebarkan artikel ini
Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng
Seorang tersangka dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat dibawa ke mobil tahanan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka baru, Kamis (24/10).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebut, keduanya yakni Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan HNG dan Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan HH.

Menurut Andre 2 tersangka itu terlibat dalam penggelapan dana BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng.

“Mereka berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang ditahan sebelumnya,” bebernya.

Dia menjelaskan penahanan kedua tersangka terkait modus operandi mengumpulkan kepala UPTD Puskesmas Tapteng. Mereka memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas.

Rugikan Negara 8 Miliar

Adre menuturkan dugana korupsi pengumpulan dana tersebut merugikan pegawai Puskesmas Kesehatan. Karena dana itu seharusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan.

Baca Juga  KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya!

“Praktik tersebut diduga merugikan negara hingga 8 Miliar Rupiah,” terang Adre.

Dia menambahkan, penahanan terhadap para tersangka akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024, Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dalam kondisi baik.

“Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Serta ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana,” timpalnya.

Kasus ini, kata Adre menjadi sorotan, karena berdampak langsung pada kualitas layanan publik dari Puskesmas.

“Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan,” tutupnya.