Babak Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang tersangka dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat dibawa ke mobil tahanan. Foto: Istimewa

Seorang tersangka dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat dibawa ke mobil tahanan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka baru, Kamis (24/10).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebut, keduanya yakni Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan HNG dan Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan HH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andre 2 tersangka itu terlibat dalam penggelapan dana BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng.

“Mereka berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang ditahan sebelumnya,” bebernya.

Dia menjelaskan penahanan kedua tersangka terkait modus operandi mengumpulkan kepala UPTD Puskesmas Tapteng. Mereka memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas.

Rugikan Negara 8 Miliar

Adre menuturkan dugana korupsi pengumpulan dana tersebut merugikan pegawai Puskesmas Kesehatan. Karena dana itu seharusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

“Praktik tersebut diduga merugikan negara hingga 8 Miliar Rupiah,” terang Adre.

Dia menambahkan, penahanan terhadap para tersangka akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024, Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dalam kondisi baik.

“Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Serta ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana,” timpalnya.

Kasus ini, kata Adre menjadi sorotan, karena berdampak langsung pada kualitas layanan publik dari Puskesmas.

“Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan,” tutupnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru