TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden penyerangan yang menewaskan dua warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Ketiga tersangka terdiri dari dewasa dan anak di bawah umur. Berperan sebagai pelaku tindak kriminal dalam bentrokan yang terjadi,” kata Kombes Gidion di Medan, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Gidion menjelaskan peran ketiga pelaku dalam kasus yang menyebabkan korban jiwa itu adalah membawa sepeda motor, melempar batu, dan menggunakan senjata tajam.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta untuk terlibat dalam aksi bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut,” ujar Kombes Gidion.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya