TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut telah menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Peneranga Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan kasasi pentut umum terkait putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ronald Tannur selama 5 tahun.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian mengutip laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya