TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut telah menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Peneranga Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan kasasi pentut umum terkait putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya