Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ronald Tannur selama 5 tahun.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian mengutip laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana, memutus perkara ini pada Selasa (22/10).
Vonis Bebas
Sebelumnya, pada Rabu (24/7) PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, putra anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya