Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

×

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana, memutus perkara ini pada Selasa (22/10).

Vonis Bebas

Sebelumnya, pada Rabu (24/7) PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, putra anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.

Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Baca Juga  SBY Diperiksa Kejagung Bersama 7 Orang Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pertamina
3 Hakim Tersangka

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *