TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama seorang guru honorer di Kabupaten Langkat, korban dugaan kriminalisasi bernama Meilisya Ramadhani, membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.
Pengaduan tersebut terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
“Alhamdulillah kehadiran kami mendapat sambutan yang baik oleh Kompolnas. Dalam pertemuan ini kami sudah menyampaikan secata detail permasalahan seleksi PPPk dan upaya kriminalisasi terhadap Ibu Meilisya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan menjelaskan selain menjelaskan selain menyampaikan proses penanganan hukum dugaan korupsi PPPK Langkat oleh Polda Sumut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait.
Dia mengatakan sejumlah bukti tersebut langsung mereka serahkan kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto dan Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya