Ringkasan Berita
- Pengaduan tersebut terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerinta dengan Perja…
- "Setelah pertemuan tersebut, Kompolnas telah menyatakan sikap tegas dengan mendesak Polda Sumut untuk menahan para te…
- Dia mengatakan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti telah meminta agar kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten La…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama seorang guru honorer di Kabupaten Langkat, korban dugaan kriminalisasi bernama Meilisya Ramadhani, membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.
Pengaduan tersebut terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
“Alhamdulillah kehadiran kami mendapat sambutan yang baik oleh Kompolnas. Dalam pertemuan ini kami sudah menyampaikan secata detail permasalahan seleksi PPPk dan upaya kriminalisasi terhadap Ibu Meilisya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).
Irvan menjelaskan selain menjelaskan selain menyampaikan proses penanganan hukum dugaan korupsi PPPK Langkat oleh Polda Sumut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait.
Dia mengatakan sejumlah bukti tersebut langsung mereka serahkan kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto dan Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.
“Setelah pertemuan tersebut, Kompolnas telah menyatakan sikap tegas dengan mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka seleksi PPPK Langkat,” ujar Irvan.
Irvan menyebut Kompolnas menilai Polda Sumut lamban dalam menangani perkara yang LBH Medan laporkan pada 26 Januari 2024 itu.
Dia mengatakan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti telah meminta agar kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 itu segera proses pelimpahan (P21) dan penyidik bisa menahan para tersangka karena menduga ada intimidasi.
Poengky menyebut para tersangka pada kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat yang tidak ditahan itu turut menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar praktik tersebut.
“Kompolnas juga melihat ada perbedaan yang mencolok dalam proses penyidikan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dengan dua daerah lainnya. Alasan lain Kompolnas meminta Polda Sumut menahan 5 tersangka korupsi seleksi PPPK itu karena ada relasi kuasa antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya.












