“Setelah pertemuan tersebut, Kompolnas telah menyatakan sikap tegas dengan mendesak Polda Sumut untuk menahan para tersangka seleksi PPPK Langkat,” ujar Irvan.
Irvan menyebut Kompolnas menilai Polda Sumut lamban dalam menangani perkara yang LBH Medan laporkan pada 26 Januari 2024 itu.
Dia mengatakan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti telah meminta agar kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 itu segera proses pelimpahan (P21) dan penyidik bisa menahan para tersangka karena menduga ada intimidasi.
Poengky menyebut para tersangka pada kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat yang tidak ditahan itu turut menyebabkan kriminalisasi terhadap guru honorer Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar praktik tersebut.
“Kompolnas juga melihat ada perbedaan yang mencolok dalam proses penyidikan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dengan dua daerah lainnya. Alasan lain Kompolnas meminta Polda Sumut menahan 5 tersangka korupsi seleksi PPPK itu karena ada relasi kuasa antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya.












