Sumaryono mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.
Saat itu, Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan, serta gagang sapu berbahan kayu di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan,” kata Sumaryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan setelah membunuh korban, Jo mencari orang dan menjanjikan uang untuk membuang mayat wanita tersebut.
Sumaryono mengatakan tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar.
“Dalam penggeledahan di rumah Jo, mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2