Dia mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut adalah JFJ alias JO. Sedangkan pelaku lain ada S, yang membantu mengangkat dan membuat jasad korban.
Selanjutnya ada tersangka EI yang berperan membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah korban.
“Serta ada dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Kombes Sumaryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumaryono mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya