Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam tasi di Kabupaten Karo. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam tasi di Kabupaten Karo. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam tas yang berada di pinggir Jalan Lintas Medan – Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Penemuan jenazah dalam tas pada Selasa (22/10) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi ini sempat menggegerkan warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, wanita dalam tas itu  inisial MP alias Sela (26), warga Kabupaten Simalungun, dan merupakan korban pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus tersebut dengan berbagai peran masing-masing.

Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penemuan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo itu:

1. Pelaku Utama Pacar Korban

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama, yakni JFJ alias JO, seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.

Sumaryono mengatakan JO dan MP merupakan pasangan kekasih dan korban telah sebulan tinggal di kediaman pelaku di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Partai Buruh Beri Isyarat Dukung Edy Rahmayadi Ketimbang Bobby

Dia mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari penganiayan oleh Jo terhadap MP saat sedang berhubungan intim, pada 20 Oktober 2024.

“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku membuang jasad MP ke daerah Kabupaten Karo,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10).

2. Temukan Barang Bukti

Kombes Sumaryono menyebut berdasarkan hasil autopsi bahwa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Dia mengatakan sejumlah luka itu ada di bagian kepala dan badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka,” ujar Sumaryono.

Menindak lanjuti hasil autopsi, kata Sumaryono, tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Pematangsiantar menangkap JO.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru