Fakta-fakta Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo: Dari Asmara Hingga Narkoba

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam tasi di Kabupaten Karo. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam tasi di Kabupaten Karo. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Di rumah pacar korban ini polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal dengan bekas bercak darah.

3. Tangkap 4 Tersangka, Termasuk Oknum Polisi

Sumaryono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JO, ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dua pelaku yang turut serta dalam kasus ini adalah S dan EI. S telibat membantu mengangkat jenazah korban saat hendak dibuang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan EI berperan membantu mencarikan eksekutor yang membuat jenazah korban ke Kabupaten Karo.

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya juga mengamankan dua oknum polisi masing-masing inisial JHS dan HP.

Dia menyebut kedua oknum polisi itu terlibat lantaran mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan.

“Turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Sumaryono.

Baca Juga  Gerebek THM CDI, Polda Sumut Temukan Barang Haram dan Amankan Sejumlah Orang

“Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

4. Positif Narkoba

Hasil penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terhadap korban berlatar belakang asmara, lantaran keduanya memiliki hubungan dan telah tinggal bersama.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku utama seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar inisial JO itu, didapati bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Dia mengatakan penyidik menjerat JO dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru