Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (dua kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita dalam tasi di Kabupaten Karo. Foto: Dok. Humas Polda Sumut
Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa