TOPIKSERU.COM, SUKABUMI – Polres Sukabumi telah menangkap Gunawan Sadbor, kreator konten TikTok asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Gunawan kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi daring pada Sabtu (2/11).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan saat ini pihaknya telah menahan Gunawan setelah berstatus tersangka.
“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” kata AKBP Samian di Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Saiman menjelaskan sebelum penetapan tersangka, Gunawan Sadbor yang terkenal dengan joget “Patuk Ayam” ini dijemput personel Polres Sukabumi dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (31/10).
Dia mengatakan Gunawan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan pria berusia 38 tahun itu sebagai tersangka berdasarkan bukti bahwa telah mempromosikan situs judi saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya @Sadbor86.
AKBP Saiman mengatakan penahanan itu bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya