Dia mengatakan Gunawan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan pria berusia 38 tahun itu sebagai tersangka berdasarkan bukti bahwa telah mempromosikan situs judi saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya @Sadbor86.
AKBP Saiman mengatakan penahanan itu bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan “Beras Habis Live Solusinya”.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya