Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

×

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Sebarkan artikel ini
Satgas TPPO
Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN -Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sumut membongkar kasus upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Sumatera Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut mengamankan tujuh orang calon PMI dan menangkap dua orang penyalur pekerja ke luar negeri, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (3/11).

“Tim Satgas TPPO melakukan penindakan dan pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang di Kabupaten Asahan sebelum ke Malaysia,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (5/11).

Kombes Sumaryono menjelaskan satgas mengamankan calon PMI ilegal itu dari dua lokasi tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Baca Juga  Klasemen Sementara PON: Jakarta dan Riau Peringkat Pertama, Jawa Timur Ketiga

Dia menjelaskan ketujuh korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Setelah tiba di Malaysia, korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau sebagai buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November, tetapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak dan mengamankan korban,” ungkapnya.

Polisi Tangkap Agen Penyalur

Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Selanjutnya, tim yang dia pimpin menyelidiki dan akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.