Setelah tiba di Malaysia, korban akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau sebagai buruh pabrik.
“Mereka harusnya berangkat pada Senin 4 November, tetapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak dan mengamankan korban,” ungkapnya.
Polisi Tangkap Agen Penyalur
Terpisah, Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, tim yang dia pimpin menyelidiki dan akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, kata Iptu Binrod, untuk berangkat ke Malaysia para korban harus membayar Rp 5 – 6 juta kepada agen penyalur.
Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda, salah seorang agen. Kini kedua agen, yakni Amat dan Aya Uda sudah ditangkap.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya