Berdasarkan informasi yang mereka terima, kata Iptu Binrod, untuk berangkat ke Malaysia para korban harus membayar Rp 5 – 6 juta kepada agen penyalur.
Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda, salah seorang agen. Kini kedua agen, yakni Amat dan Aya Uda sudah ditangkap.
Iptu Binrod mengatakan saat menangkap kedua agen, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 9 juta yang merupakan sisa pembayaran kapal dari Amat kepada Aya Uda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aya Uda berperan sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan dan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu.
Kedua agen penyalur PMI ilegal ini mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.
“Satgas saat ini masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran ilegal,” kata Iptu Binrod Situngkir.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2