Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

×

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Sebarkan artikel ini
Satgas TPPO
Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Berdasarkan informasi yang mereka terima, kata Iptu Binrod, untuk berangkat ke Malaysia para korban harus membayar Rp 5 – 6 juta kepada agen penyalur.

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda, salah seorang agen. Kini kedua agen, yakni Amat dan Aya Uda sudah ditangkap.

Iptu Binrod mengatakan saat menangkap kedua agen, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 9 juta yang merupakan sisa pembayaran kapal dari Amat kepada Aya Uda.

Baca Juga  Pelari Sumut Nella Agustin Raih Medali Emas dan Pecahkan Dua Rekor Sekaligus

Aya Uda berperan sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan dan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu.

Kedua agen penyalur PMI ilegal ini mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.

“Satgas saat ini masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran ilegal,” kata Iptu Binrod Situngkir.