Iptu Binrod mengatakan saat menangkap kedua agen, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 9 juta yang merupakan sisa pembayaran kapal dari Amat kepada Aya Uda.
Aya Uda berperan sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan dan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.
Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua agen penyalur PMI ilegal ini mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri.
“Satgas saat ini masih mengejar para agen yang merekrut para calon pekerja migran ilegal,” kata Iptu Binrod Situngkir.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa