Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

×

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Sebarkan artikel ini
Perampok Sopir Taksi
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat menginterogasi pelaku perampokan sadis sopir taksi di Kota Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

Ringkasan Berita

  • Pelaku yang dibekuk inisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok …
  • Tim gabungan membekuk perampok tersebut di salah satu lokasi di Kota Medan.
  • Dia menjelaskan pengungkapan kasus perampokan sopir taksi ini setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan P…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polisi akhirnya mengungkap pelaku perampokan sadis dengan korban sopir taksi daring yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan membekuk perampok tersebut di salah satu lokasi di Kota Medan.

Pelaku yang dibekuk inisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38.

Polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan menggorok leher sopir taksi daring bernama Khairul Putra Harahap.

“Pelaku kami tangkap dari Jalan Menteng Raya. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus perampokan sopir taksi ini setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota menggelar sejumlah penyelidikan.

Baca Juga  215 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Natal, Satu Napi Langsung Bebas

Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, petugas mendapat petunjuk hingga akhirnya meringkus pelaku.

“Perampokan ini sudah terencana dengan tujuan menguasai mobil korban. Motif pelaku merampok dan nyaris membunuh korban lantaran terlilit utang pinjol dan judi daring,” ujar Kombes Gidion.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa mobil korban, pisau dan baju pelaku saat beraksi.

Gidion mengatakan pelaku sempat membuang pisau di Jalan Banten, Labuhan Deli, setelah melakukan aksi perampokan.

“Terhadap pelaku sudah kami tahan dan menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” kata Kombes Gidion.

Perampokan Sadis

Sebelumnya, seorang sopir taksi daring di Kota Medan bernama Khairul Putra Harahap menjadi korban perampokan sadis.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (4/11) sekitar dini hari.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan dengan kondisi yang sudah mulai berangsur pulih.