Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa mobil korban, pisau dan baju pelaku saat beraksi.
Gidion mengatakan pelaku sempat membuang pisau di Jalan Banten, Labuhan Deli, setelah melakukan aksi perampokan.
“Terhadap pelaku sudah kami tahan dan menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” kata Kombes Gidion.
Perampokan Sadis
Sebelumnya, seorang sopir taksi daring di Kota Medan bernama Khairul Putra Harahap menjadi korban perampokan sadis.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Senin (4/11) sekitar dini hari.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan dengan kondisi yang sudah mulai berangsur pulih.












