Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung AKP Japri Simamora mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan di rongga kepala karena benda tumpul.
“Untuk motifnya, pelaku cemburu. Dia mendapati pesan dari pria lain di ponsel korban,” kata Japri.
Saat ini, Zul Arizal telah ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 KUHPidana UU RI No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa