Ringkasan Berita
- A (23) merupakan selebgram cantik asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
- "Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan.
- Selain A, polisi juga menangkap RA (25), warga Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook untuk mempromosikan …
TOPIKSERU.COM – Polres Sukabumi Kota menangkap A, seorang selebritis Instagram (selebgram) karena mempromosikan situs judi daring di akun media sosial Instagram miliknya.
A (23) merupakan selebgram cantik asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
“Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp 5 juta,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa (5/11).
Selain A, polisi juga menangkap RA (25), warga Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook untuk mempromosikan judi daring.
Hasil penyelidikan polisi, RA telah mempromosikan judi selama delapan bulan dan telah meraup keuntungan sekitar Rp 32 juta.
Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.
Pengaruh judi daring kini merebak dan menjadi masalah di tengah masyarakat, lantaran banyaknya korban.
Banyak korban yang tergiur bermain judi bukan hanya karena tergiur oleh iming-iming kemenangan, tetapi juga promosi yang masif oleh sejumlah influencer atau selebgram.
Hal ini terbukti dari sejumlah selebgram yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi melalui akun pribadi mereka di media sosial.
Beberapa hari yang lalu masyarakat dikejutkan dengan keterlibatan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi penjaga situs judi agar tidak diblokir.
Kasus ini membuka mata publik bahwa judi menjadi bisnis menjanjikan bagi para pemilik sehingga mampu mengondisikan pegawai kementerian dan membayar selebgram.
Kasus selebgram yang mempromosikan judi tidak hanya baru-baru ini, berikut kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah yang topik seru sajikan untuk pembaca.
Selebgram Terlibat Promosi Judi
1. Selebgram di Temanggung
FD (23), selebgram asal Parakan, Temanggung, ditangkap polisi setelah mempromosikan judi.
Selebgram dengan puluhan ribu pengikut ini ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Kepolisian Resort Temanggung pada Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD promosi judi dengan memposting link situs judi daring di story instagram miliknya.
Didik mengatakan FD mendapat endorse judi sejak Juni 2024 dan mendapat uang Rp 1.350.000.
Tersangka mendapatkan penghasilan dari banyaknya orang yang mengeklik link situs di story Instagram. Semakin banyak klik, semakin banyak mendapat uang.
“Rata-rata penghasilan dari promosi ini 350.000 per bulan,” kata AKP Didik.
2. Selebgram di Jambi
Kasus selebgram ditangkap karena mempromosikan judi daring terjadi di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap selebgram bernama Claudia Silvy (21) setelah mempromosikan situs judi di Instagram pribadinya, @clra_slvy.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber Polda Jambi.
Kemudian polisi menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi daring.
“Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi daring. Jadi, situs (judi) itu pelaku muat kedalam instagram pribadi,” kata Taufik, Jumat, 30 Agustus lalu.
Polisi menangkap Claudia di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.
Menurut keterangan polisi bahwa pelaku sudah mempromosikan situs judi itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022.
Pelaku memosting link judi hingga meletakkan link tersebut di biografi akun Instagram pribadinya.
“Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” kata AKBP Taufik.
Dari mempromosikan situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut itu bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Pelaku bahkan sudah mempromosikan 20 situs sejak 2022.
3. Selebgram Tulungagung
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan JP, seorang selebgram dengan tuduhan telah mempromosikan judi daring melalui media sosial Instagram, pada Agustus lalu.
Menurut pengakuan JP, dia rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap hari yang berisi konten promosi judi di akun pribadinya.
Atas promosi situs judi tersebut, JP menerima imbalan sebesar Rp 25 juta yang dikirim oleh admin judi melalui rekening pribadi miliknya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat JP dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.













