TOPIKSERU.COM – Polres Sukabumi Kota menangkap A, seorang selebritis Instagram (selebgram) karena mempromosikan situs judi daring di akun media sosial Instagram miliknya.
A (23) merupakan selebgram cantik asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
“Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp 5 juta,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain A, polisi juga menangkap RA (25), warga Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook untuk mempromosikan judi daring.
Hasil penyelidikan polisi, RA telah mempromosikan judi selama delapan bulan dan telah meraup keuntungan sekitar Rp 32 juta.
Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.
Pengaruh judi daring kini merebak dan menjadi masalah di tengah masyarakat, lantaran banyaknya korban.
Banyak korban yang tergiur bermain judi bukan hanya karena tergiur oleh iming-iming kemenangan, tetapi juga promosi yang masif oleh sejumlah influencer atau selebgram.
Hal ini terbukti dari sejumlah selebgram yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi melalui akun pribadi mereka di media sosial.
Beberapa hari yang lalu masyarakat dikejutkan dengan keterlibatan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi penjaga situs judi agar tidak diblokir.
Kasus ini membuka mata publik bahwa judi menjadi bisnis menjanjikan bagi para pemilik sehingga mampu mengondisikan pegawai kementerian dan membayar selebgram.
Kasus selebgram yang mempromosikan judi tidak hanya baru-baru ini, berikut kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah yang topik seru sajikan untuk pembaca.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya