5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polda Sumut meringkus 5 pelaku perampokan yang membacok tangan korban hingga nyaris putus di di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Foto: Humas Polda Sumut

Tim Jatanras Polda Sumut meringkus 5 pelaku perampokan yang membacok tangan korban hingga nyaris putus di di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Foto: Humas Polda Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Personel Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut membekuk lima perampok  yang membacok tangan korban hingga nyaris putus,  di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa perampokan yang menyebabkan tangan korban AP (19) warga Jalan Mandala, nyaris putus terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas menangkap para pelaku pada Selasa (5/11).

“Setelah para pelaku teridentifikasi, petugas bergerak cepat dan meringkus kelimanya dari tempat persembunyian di Lubuk Pakam,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/11).

Mantan Kapolres Biak ini menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).

Kombes Hadi menerangkan dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus merental mobil lalu menuju Jalan Arteri Sultan Serdang.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru