Ringkasan Berita
- Ady Kemit mengatakan peristiwa penyerangan warga oleh prajurit TNI dari Batalyon Armed 2/105 KS menunjukkan bahwa ref…
- Peristiwa penyerangan ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan belasan lainnya luka ringan hingga berat.
- Staf Advokasi Kontras Sumut Ady Yoga Kemit mengatakan peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi TNI untuk meneg…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara (Sumut) mengutuk keras peristiwa penyerangan oleh sejumlah prajurit TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (8/11) malam.
Peristiwa penyerangan ini menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan belasan lainnya luka ringan hingga berat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai tindakan prajurit yang menyebabkan korban jiwa tersebut sebagai bentuk penyimpangan peran, fungsi dan tugas TNI, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Staf Advokasi Kontras Sumut Ady Yoga Kemit mengatakan peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi TNI untuk meneguhkan kembali slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat”.
Dia menyebut slogan tersebut semestinya tidak hanya sebagai kata-kata yang tidak terinternalisasi dalam jiwa patriot prajurit.
“TNI harusnya kuat bersama rakyat, bukan kuat untuk membunuh rakyat. TNI yang harusnya
menjaga kedaulatan negara malah begitu ringan tangan untuk menganiaya rakyat,” kata Ady Yoga Kemit dalam keterangan resmi Kontras Sumut, Senin (11/11).
Ady Kemit mengatakan peristiwa penyerangan warga oleh prajurit TNI dari Batalyon Armed 2/105 KS menunjukkan bahwa reformasi TNI masih jalan di tempat. Mandat reformasi di tubuh TNI terus mengalami pengangkangan.
Kata Ady Kemit, salah satu mandat reformasi TNI adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk memastikan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara tetap terjaga.
Penyerangan yang menyebabkan korban jiwa di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kian menambah catatan buruk perilaku oknum aparat terhadap warga sipil.
Kontras menilai, penyerangan, pemukulan, penggunaan senjata, dan ancaman terhadap warga sipil, berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
“Sejatinya Intitusi keamanan dan pertahanan negara ini tidak lagi memiliki keraguan untuk memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” ujar Ady.
Penegakan Hukum
Menurut Kontras Sumut, masih terjadinya perilaku buruk para prajurit TNI berkaitan dengan proses penegakan hukum di internal. Perbaikan sistem peradilan militer dinilai masih gagal.
Rendahnya tingkat akuntabilitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat militer merupakan isu yang masih signifikan.
“Sistem peradilan militer sebaiknya dihindari atau tidak boleh mengadili anggota militer yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan, eksekusi tanpa proses hukum, dan penyiksaan, serta menggugat dan mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu,” kata Ady Kemit.
Selain itu, Kontras Sumut juga menduga adanya pembiaran dari pejabat yang bertanggung jawab sebagai atasan para prajurit, pada kasus penyerangan warga Desa Selamat.
Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut berpotensi berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk yang akan memicu kekerasan lain di masa depan.
“Dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI di Kecamatan sibiru-biru, kita dapat melihat adanya penggunaan kekuatan berlebihan untuk melakukan penghukuman secara sepihak di luar prosedur hukum. Perlakuan tidak manusiawi tersebut telah menghilangkan nyawa dan menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa terhadap para korban,” ujar Kemit.
Penyerangan prajurit TNI kepada warga kembali memantik betapa pentingnya reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Aparat militer dan aparat penegak hukum mestinya menjadi lembaga keamanan yang melayani warga negara dan menyediakan keamanan yang berpusat pada rakyat.
“TNI harusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah berlari-lari mengejar, memukul, dan menindas rakyat,” kata Ady.
Pelanggaran HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti peristiwa penyerangan oleh prajurit TNI terhadap warga desa di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
LBH Medan menilai tindakan oknum anggota TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 KS telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana dalam UUD 1945.
“Tindak para oknum anggota TNI tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-Undang TNI serta sumpah prajurit TNI,” kata Direktur LBH Medan Irfan Saputra.
Irfan mendesak Panglima Kodam I Bukit Barisan harus bertanggung jawab dengan mengusut tuntas dan menindak tegas para prajurit yang terlibat.
LBH Medan meminta Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Kami mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang,” pungkasnya.













