Penyerangan yang menyebabkan korban jiwa di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kian menambah catatan buruk perilaku oknum aparat terhadap warga sipil.
Kontras menilai, penyerangan, pemukulan, penggunaan senjata, dan ancaman terhadap warga sipil, berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
“Sejatinya Intitusi keamanan dan pertahanan negara ini tidak lagi memiliki keraguan untuk memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” ujar Ady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakan Hukum
Menurut Kontras Sumut, masih terjadinya perilaku buruk para prajurit TNI berkaitan dengan proses penegakan hukum di internal. Perbaikan sistem peradilan militer dinilai masih gagal.
Rendahnya tingkat akuntabilitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat militer merupakan isu yang masih signifikan.
“Sistem peradilan militer sebaiknya dihindari atau tidak boleh mengadili anggota militer yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan, eksekusi tanpa proses hukum, dan penyiksaan, serta menggugat dan mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu,” kata Ady Kemit.
Selain itu, Kontras Sumut juga menduga adanya pembiaran dari pejabat yang bertanggung jawab sebagai atasan para prajurit, pada kasus penyerangan warga Desa Selamat.
Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut berpotensi berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk yang akan memicu kekerasan lain di masa depan.
“Dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI di Kecamatan sibiru-biru, kita dapat melihat adanya penggunaan kekuatan berlebihan untuk melakukan penghukuman secara sepihak di luar prosedur hukum. Perlakuan tidak manusiawi tersebut telah menghilangkan nyawa dan menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa terhadap para korban,” ujar Kemit.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya