Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mengutuk Penyerangan Prajurit Batalyon Armed: TNI Harusnya Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat

×

Mengutuk Penyerangan Prajurit Batalyon Armed: TNI Harusnya Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat

Sebarkan artikel ini
Batalyon Armed
Ratusan Warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang menggeruduk Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, Sabtu (9/11). Foto: Tangkapan layar video

“Sistem peradilan militer sebaiknya dihindari atau tidak boleh mengadili anggota militer yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan, eksekusi tanpa proses hukum, dan penyiksaan, serta menggugat dan mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu,” kata Ady Kemit.

Selain itu, Kontras Sumut juga menduga adanya pembiaran dari pejabat yang bertanggung jawab sebagai atasan para prajurit, pada kasus penyerangan warga Desa Selamat.

Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut berpotensi berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk yang akan memicu kekerasan lain di masa depan.

“Dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI di Kecamatan sibiru-biru, kita dapat melihat adanya penggunaan kekuatan berlebihan untuk melakukan penghukuman secara sepihak di luar prosedur hukum. Perlakuan tidak manusiawi tersebut telah menghilangkan nyawa dan menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa terhadap para korban,” ujar Kemit.

Penyerangan prajurit TNI kepada warga kembali memantik betapa pentingnya reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Aparat militer dan aparat penegak hukum mestinya menjadi lembaga keamanan yang melayani warga negara dan menyediakan keamanan yang berpusat pada rakyat.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Mabes AD, Ada Laporan Jenderal Maruli

“TNI harusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah berlari-lari mengejar, memukul, dan menindas rakyat,” kata Ady.

Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti peristiwa penyerangan oleh prajurit TNI terhadap warga desa di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

LBH Medan menilai tindakan oknum anggota TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 KS telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana dalam UUD 1945.

“Tindak para oknum anggota TNI tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-Undang TNI serta sumpah prajurit TNI,” kata Direktur LBH Medan Irfan Saputra.

Irfan mendesak Panglima Kodam I Bukit Barisan harus bertanggung jawab dengan mengusut tuntas dan menindak tegas para prajurit yang terlibat.

LBH Medan meminta Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Kami mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *