Penyerangan prajurit TNI kepada warga kembali memantik betapa pentingnya reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Aparat militer dan aparat penegak hukum mestinya menjadi lembaga keamanan yang melayani warga negara dan menyediakan keamanan yang berpusat pada rakyat.
“TNI harusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah berlari-lari mengejar, memukul, dan menindas rakyat,” kata Ady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti peristiwa penyerangan oleh prajurit TNI terhadap warga desa di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
LBH Medan menilai tindakan oknum anggota TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 KS telah melanggar HAM dalam hal hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana dalam UUD 1945.
“Tindak para oknum anggota TNI tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-Undang TNI serta sumpah prajurit TNI,” kata Direktur LBH Medan Irfan Saputra.
Irfan mendesak Panglima Kodam I Bukit Barisan harus bertanggung jawab dengan mengusut tuntas dan menindak tegas para prajurit yang terlibat.
LBH Medan meminta Pangdam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Kami mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa