Polisi Bekuk Nelayan dan Residivis Diduga Pengedar Narkoba

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria yang diamankan Polres Tapteng karena diduga edarkan narkoba. Foto: Dok. Humas Polres Tapteng

Dua pria yang diamankan Polres Tapteng karena diduga edarkan narkoba. Foto: Dok. Humas Polres Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Aek Habil dan Kelurahan Pandan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku.

Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan pihaknya menangkap terduga pengedar narkotika RPH (37) dan MSP (23), pada Rabu (6/11). 

“Kami menemukan tiga paket sabu-sabu dari kantong celana RPH dengan berat 0,44 gram saat melakukan penggeledahan badan,” kata AKP Gunawan, Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gunawan menjelaskan bahwa RPH merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terduga MSP.

Dia menyebut MSP merupakan pemilik kos di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga  Rico Waas Diminta Tes Urine Seluruh Kepling di Kota Medan

“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan badan terhadap MSP. Namun, dia mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada RPH merupakan miliknya,” ujar AKP Gunawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Gunawan, MSP mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu hampir tiga bulan. 

Sedangkan RPH mengaku mengedarkan barang haram itu baru dua bulan.

Sementara itu, kata Gunawan, dari hasil pemeriksaan urine MSP menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

Kedua terduga pelaku pengedar telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MSP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Medy di Kota Sibolga. Petugas Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru