TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Aek Habil dan Kelurahan Pandan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku.
Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan pihaknya menangkap terduga pengedar narkotika RPH (37) dan MSP (23), pada Rabu (6/11).
“Kami menemukan tiga paket sabu-sabu dari kantong celana RPH dengan berat 0,44 gram saat melakukan penggeledahan badan,” kata AKP Gunawan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gunawan menjelaskan bahwa RPH merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terduga MSP.
Dia menyebut MSP merupakan pemilik kos di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan badan terhadap MSP. Namun, dia mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada RPH merupakan miliknya,” ujar AKP Gunawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Gunawan, MSP mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu hampir tiga bulan.
Sedangkan RPH mengaku mengedarkan barang haram itu baru dua bulan.
Sementara itu, kata Gunawan, dari hasil pemeriksaan urine MSP menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Kedua terduga pelaku pengedar telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MSP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Medy di Kota Sibolga. Petugas Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis