Setelah penetapan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka. Yakni JS, RS dan R alias Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024.
“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan. Para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.
Modus Menggunakan Data dan Identitas Nasabah
Riza menerangkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan. Digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.
Setelah proses administrasi pengajuan kredit selesai, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah.
“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka. Serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.
Akibat perbuatan para tersangka, sambung Riza, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Riza.












