“Saat ini kedua tersangka dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 01 Desember 2024,” jelasnya.
Kejari Juga Tahan Tiga Tersangka Lain
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pada Selasa (5/11), pihaknya telah terlebih dahulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka, kata Rizza, yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru. Lalu David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru. Selanjutnya Rahmad Singarimbun alias RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.
Setelah penetapan tersangka, lanjut Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap tiga tersangka. Yakni JS, RS dan R alias Titin untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 5 November sampai 24 November 2024.
“Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan. Para tersangka belum memenuhi panggilan yang kemudian akan dilimpahkan perkaranya secara in absentia,” jelasnya.
Modus Menggunakan Data dan Identitas Nasabah
Riza menerangkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya