“Yakni dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan. Digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR,” kata Rizza.
Setelah proses administrasi pengajuan kredit selesai, para tersangka meminta buku Tabungan beserta ATM dari nasabah.
“Bahwa para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka. Serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan para tersangka, sambung Riza, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Riza.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Sumber Berita : Antara