“Bermula dari cemburu karena pelaku mengetahui korban memiliki hubungan asmara dengan tersangka Dedi,” kata Jhonson.
Pelaku menerima informasi dari keluarga bahwa korban mendatangi suaminya.
Tersulut rasa cemburu, Mariani langsung mendatangi keduanya.
“Tanpa basa-basi pelaku langsung menjambak rambut korban dan menarik kaki sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh dan kepala terbentur lalu meninggal dunia,” ujar Kompol Jhonson.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku meminta suami dan dibantu dua keluarga untuk membuang jenazah korban ke tumpukan sampah yang ada di Jalan Ismail Harun.
Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.












