Tersulut rasa cemburu, Mariani langsung mendatangi keduanya.
“Tanpa basa-basi pelaku langsung menjambak rambut korban dan menarik kaki sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh dan kepala terbentur lalu meninggal dunia,” ujar Kompol Jhonson.
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku meminta suami dan dibantu dua keluarga untuk membuang jenazah korban ke tumpukan sampah yang ada di Jalan Ismail Harun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa