Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

×

Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Mayat Wanita
Tim Inafis Polres Karo saat mengevakuasi mayat wanita dalam tas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Selasa (22/10). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap Bagong dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada J…
  • "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo," kat…
  • Kombes Hadi menjelaskan Bagong menjadi orang yang membawa jasad MP (26) dan membuangnya di Desa Doulu, Kecamatan Bera…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas telah menangkap pelaku pembuang mayat wanita di Kabupaten Karo, berinisial R alias Bagong.

Polisi menangkap Bagong dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11).

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (21/11).

Kombes Hadi menjelaskan Bagong menjadi orang yang membawa jasad MP (26) dan membuangnya di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Untuk melakukan membuang jasad korban, kata Hadi, Bagong mendapat upah dari tersangka utama J sebesar Rp 60 juta.

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini mengatakan personel juga menyita uang, ponsel, dan mobil yang digunakan membuang jasad korban.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” ujar Kombes Hadi.

Fakta – Fakta Mayat Wanita dalam Tas

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita dalam tas yang berada di pinggir Jalan Lintas Medan – Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Penemuan jenazah dalam tas pada Selasa (22/10) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi ini sempat menggegerkan warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, wanita dalam tas itu inisial MP alias Sela (26), warga Kabupaten Simalungun, dan merupakan korban pembunuhan.

Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus tersebut dengan berbagai peran masing-masing.

Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penemuan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo itu:

1. Pelaku Utama Pacar Korban

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama, yakni JFJ alias JO, seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.

Sumaryono mengatakan JO dan MP merupakan pasangan kekasih dan korban telah sebulan tinggal di kediaman pelaku di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Polda Sumut Bekuk Komplotan Sindikat Kejahatan Jalanan Modus 'Motor Bocor', Pelaku Lain Diburu!

Dia mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari penganiayaan oleh Jo terhadap MP saat sedang berhubungan intim, pada 20 Oktober 2024.

“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku membuang jasad MP ke daerah Kabupaten Karo,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10).

2. Temukan Barang Bukti

Kombes Sumaryono menyebut berdasarkan hasil autopsi bahwa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Dia mengatakan sejumlah luka itu ada di bagian kepala dan badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka,” ujar Sumaryono.

Menindak lanjuti hasil autopsi, kata Sumaryono, tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Pematangsiantar menangkap JO.

Di rumah pacar korban ini polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal dengan bekas bercak darah.

3. Tangkap 4 Tersangka, Termasuk Oknum Polisi

Sumaryono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JO, ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dua pelaku yang turut serta dalam kasus ini adalah S dan EI. S telibat membantu mengangkat jenazah korban saat hendak dibuang.

Sedangkan EI berperan membantu mencarikan eksekutor yang membuat jenazah korban ke Kabupaten Karo.

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya juga mengamankan dua oknum polisi masing-masing inisial JHS dan HP.

Dia menyebut kedua oknum polisi itu terlibat lantaran mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan.

“Turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Sumaryono.

“Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

4. Positif Narkoba

Hasil penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terhadap korban berlatar belakang asmara, lantaran keduanya memiliki hubungan dan telah tinggal bersama.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku utama seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar inisial JO itu, didapati bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Dia mengatakan penyidik menjerat JO dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.