Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

×

Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Mayat Wanita
Tim Inafis Polres Karo saat mengevakuasi mayat wanita dalam tas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Selasa (22/10). Foto: Istimewa

“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku membuang jasad MP ke daerah Kabupaten Karo,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10).

2. Temukan Barang Bukti

Kombes Sumaryono menyebut berdasarkan hasil autopsi bahwa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Dia mengatakan sejumlah luka itu ada di bagian kepala dan badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka,” ujar Sumaryono.

Menindak lanjuti hasil autopsi, kata Sumaryono, tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Pematangsiantar menangkap JO.

Di rumah pacar korban ini polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal dengan bekas bercak darah.

3. Tangkap 4 Tersangka, Termasuk Oknum Polisi

Sumaryono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JO, ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dua pelaku yang turut serta dalam kasus ini adalah S dan EI. S telibat membantu mengangkat jenazah korban saat hendak dibuang.

Sedangkan EI berperan membantu mencarikan eksekutor yang membuat jenazah korban ke Kabupaten Karo.

Baca Juga  Rumah Terbakar saat Bertugas, Ketua KPU Tapteng: Yang Tersisa Hanya Puing

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya juga mengamankan dua oknum polisi masing-masing inisial JHS dan HP.

Dia menyebut kedua oknum polisi itu terlibat lantaran mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan.

“Turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Sumaryono.

“Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

4. Positif Narkoba

Hasil penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terhadap korban berlatar belakang asmara, lantaran keduanya memiliki hubungan dan telah tinggal bersama.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku utama seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar inisial JO itu, didapati bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Dia mengatakan penyidik menjerat JO dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.