Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, wanita dalam tas itu inisial MP alias Sela (26), warga Kabupaten Simalungun, dan merupakan korban pembunuhan.
Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus tersebut dengan berbagai peran masing-masing.
Berikut sejumlah fakta-fakta kasus penemuan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo itu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelaku Utama Pacar Korban
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama, yakni JFJ alias JO, seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.
Sumaryono mengatakan JO dan MP merupakan pasangan kekasih dan korban telah sebulan tinggal di kediaman pelaku di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Dia mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari penganiayaan oleh Jo terhadap MP saat sedang berhubungan intim, pada 20 Oktober 2024.
“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku membuang jasad MP ke daerah Kabupaten Karo,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10).
2. Temukan Barang Bukti
Kombes Sumaryono menyebut berdasarkan hasil autopsi bahwa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.
Dia mengatakan sejumlah luka itu ada di bagian kepala dan badan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka-luka,” ujar Sumaryono.
Menindak lanjuti hasil autopsi, kata Sumaryono, tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Pematangsiantar menangkap JO.
Di rumah pacar korban ini polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal dengan bekas bercak darah.
3. Tangkap 4 Tersangka, Termasuk Oknum Polisi
Sumaryono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JO, ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya