Polisi Bekuk Bagong, Pembuang Mayat Wanita di Karo, Diupah Rp 60 Juta

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Inafis Polres Karo saat mengevakuasi mayat wanita dalam tas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Selasa (22/10). Foto: Istimewa

Tim Inafis Polres Karo saat mengevakuasi mayat wanita dalam tas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Selasa (22/10). Foto: Istimewa

Dua pelaku yang turut serta dalam kasus ini adalah S dan EI. S telibat membantu mengangkat jenazah korban saat hendak dibuang.

Sedangkan EI berperan membantu mencarikan eksekutor yang membuat jenazah korban ke Kabupaten Karo.

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya juga mengamankan dua oknum polisi masing-masing inisial JHS dan HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut kedua oknum polisi itu terlibat lantaran mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan.

“Turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor,” ujar Sumaryono.

“Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

4. Positif Narkoba

Hasil penyelidikan polisi menyebut pembunuhan terhadap korban berlatar belakang asmara, lantaran keduanya memiliki hubungan dan telah tinggal bersama.

Baca Juga  Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku utama seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar inisial JO itu, didapati bahwa pelaku dalam pengaruh narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Dia mengatakan penyidik menjerat JO dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka yang turut membantu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru