Hukum & Kriminal

Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton Terbongkar, Libatkan Oknum TNI dan Polisi

×

Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton Terbongkar, Libatkan Oknum TNI dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sisik Trenggiling
Ditjen Hukum KLHK mengamankan barang bukti sisik trenggiling dari sindikat internasional. Foto: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perdagangan satwa liar.
  • Pada Senin (11/11/2024), mereka menangkap empat pelaku, yaitu MYH (48) dan RS (35) dari TNI, AHS (39) dari Polri, ser…
  • Selain itu, KLHK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran da…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI, seorang oknum polisi, dan seorang warga sipil ditangkap.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perdagangan satwa liar. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan KLHK langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (11/11/2024), mereka menangkap empat pelaku, yaitu MYH (48) dan RS (35) dari TNI, AHS (39) dari Polri, serta AS (45) warga sipil, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran.

Sembilan Kardus dan 21 Karung Sisik Trenggiling

Saat penangkapan, para pelaku diduga hendak mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling menggunakan bus. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pelaku, MYH, di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Di sana, petugas menemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 kilogram.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram, menjadikannya tangkapan terbesar dalam satu operasi terkait sisik trenggiling,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga  Sekretaris KNPI Tapteng: Gesekan Pilkada Sudahi, Mari Rajut Silaturahmi
Melibatkan Jaringan Kejahatan Lintas Negara

KLHK menduga sisik trenggiling tersebut hendak dikirim ke luar negeri melalui jaringan perdagangan transnasional.

“Kami mendalami dari mana asal barang ini. Berdasarkan kasus sebelumnya, ada indikasi keterkaitan dengan kejahatan lintas negara,” kata Rasio.

Selain itu, KLHK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus ini.

“Dengan mengetahui aliran keuangan dan komunikasi mereka, kami akan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Kerugian Ekologis Capai Rp 298,5 Miliar

Rasio menyoroti dampak besar kejahatan ini terhadap lingkungan. Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan 1,1 ton sisik, diperkirakan 5.900 trenggiling telah dibunuh.

“Seekor trenggiling bernilai Rp 50,6 juta secara ekologis. Dengan jumlah korban sebanyak ini, kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar,” jelasnya.

Saat ini, kedua oknum TNI diperiksa di Denpom I/1 Pematangsiantar, sementara oknum polisi diperiksa di Polres Asahan. Sementara itu, pelaku warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

KLHK menegaskan akan menindak tegas kasus ini untuk memberikan efek jera.

“Kejahatan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari ekosistem,” tutup Rasio.

Perlu diketahui, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi dan kerap menjadi target perdagangan ilegal karena sisiknya yang bernilai tinggi di pasar gelap internasional.