Sindikat Sisik Trenggiling 1,1 Ton Terbongkar, Libatkan Oknum TNI dan Polisi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Hukum KLHK mengamankan barang bukti sisik trenggiling dari sindikat internasional. Foto: Topikseru.com

Ditjen Hukum KLHK mengamankan barang bukti sisik trenggiling dari sindikat internasional. Foto: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, dua oknum anggota TNI, seorang oknum polisi, dan seorang warga sipil ditangkap.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perdagangan satwa liar. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan KLHK langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin (11/11/2024), mereka menangkap empat pelaku, yaitu MYH (48) dan RS (35) dari TNI, AHS (39) dari Polri, serta AS (45) warga sipil, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran.

Sembilan Kardus dan 21 Karung Sisik Trenggiling

Saat penangkapan, para pelaku diduga hendak mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling menggunakan bus. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pelaku, MYH, di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Baca Juga  KKJ Sumut: Wartawan di Karo Tewas setelah Beritakan Judi Diduga Milik Aparat

Di sana, petugas menemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 kilogram.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram, menjadikannya tangkapan terbesar dalam satu operasi terkait sisik trenggiling,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024).

Melibatkan Jaringan Kejahatan Lintas Negara

KLHK menduga sisik trenggiling tersebut hendak dikirim ke luar negeri melalui jaringan perdagangan transnasional.

“Kami mendalami dari mana asal barang ini. Berdasarkan kasus sebelumnya, ada indikasi keterkaitan dengan kejahatan lintas negara,” kata Rasio.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru