Selain itu, KLHK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus ini.
“Dengan mengetahui aliran keuangan dan komunikasi mereka, kami akan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Kerugian Ekologis Capai Rp 298,5 Miliar
Rasio menyoroti dampak besar kejahatan ini terhadap lingkungan. Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan 1,1 ton sisik, diperkirakan 5.900 trenggiling telah dibunuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seekor trenggiling bernilai Rp 50,6 juta secara ekologis. Dengan jumlah korban sebanyak ini, kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar,” jelasnya.
Saat ini, kedua oknum TNI diperiksa di Denpom I/1 Pematangsiantar, sementara oknum polisi diperiksa di Polres Asahan. Sementara itu, pelaku warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
KLHK menegaskan akan menindak tegas kasus ini untuk memberikan efek jera.
“Kejahatan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari ekosistem,” tutup Rasio.
Perlu diketahui, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi dan kerap menjadi target perdagangan ilegal karena sisiknya yang bernilai tinggi di pasar gelap internasional.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2