Hukum & Kriminal

Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

×

Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah dengan pidana mati," kata Hakim Ketu Frans Effendi Manurung di PN…
  • Hakim menyatakan terdakwa Sayed Abdillah yang saat ini telag dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukt…
  • Dakwaan JPU Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2024 saat terdakwa Sayed dikenal…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sayed Abdillah (27), narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat yang mengendalikan 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah dengan pidana mati,” kata Hakim Ketu Frans Effendi Manurung di PN Medan, Kamis (28/11).

Hakim menyatakan terdakwa Sayed Abdillah yang saat ini telag dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Terlebih terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.

“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Hakim Ketua Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Baca Juga  Sandal Hermes Membawa Petaka, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2024 saat terdakwa Sayed dikenalkan dengan Adlin (dalam lidik) kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung yang membutuhkan pekerjaan.

Dari pekenalan kedua terdakwa, kata JPU Bastian, mereka sepakat bahwa Yosua akan mendapat imbalan Rp 5 juta per kilogram untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” kata Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Dari total 11 kilogram, sembilan kilogram telah mereka serahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di rumah Yosua.