Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

×

Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2024 saat terdakwa Sayed dikenalkan dengan Adlin (dalam lidik) kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung yang membutuhkan pekerjaan.

Dari pekenalan kedua terdakwa, kata JPU Bastian, mereka sepakat bahwa Yosua akan mendapat imbalan Rp 5 juta per kilogram untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” kata Bastian.

Baca Juga  Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Dari total 11 kilogram, sembilan kilogram telah mereka serahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di rumah Yosua.