“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Hakim Ketua Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan JPU
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2024 saat terdakwa Sayed dikenalkan dengan Adlin (dalam lidik) kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung yang membutuhkan pekerjaan.
Dari pekenalan kedua terdakwa, kata JPU Bastian, mereka sepakat bahwa Yosua akan mendapat imbalan Rp 5 juta per kilogram untuk mengambil sabu-sabu dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” kata Bastian.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya