Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual.
Dari total 11 kilogram, sembilan kilogram telah mereka serahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di rumah Yosua.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara