Kompol Riski mengatakan setelah membawa korban ke rumah sakit, Ngatijen membuat laporan polisi terhadap FA.
Hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Kompol Riski, pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 12 kali, yang mana 11 di antaranya di bagian punggung dan sekali di perut.
“Tersangka menerangkan penusukan tersebut dilakukan menggunakan sebilah pisau dapur,” ujar Kompol Riski.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun motif pelaku menusuk korban karena tidak terima dengan nasihat Sukarsih yang mengingatkannya untuk tidak pulang larut malam.
Kini FA mendekam di sel tahanan Polresta Deli serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004.
“Tersangka mengaku menusuk korban lantaran emosi kerap dimarahi karena selalu pulang malam,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2