Adapun motif pelaku menusuk korban karena tidak terima dengan nasihat Sukarsih yang mengingatkannya untuk tidak pulang larut malam.
Kini FA mendekam di sel tahanan Polresta Deli serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku menusuk korban lantaran emosi kerap dimarahi karena selalu pulang malam,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa